Cara Aman Melakukan Take Over Mobil yang Masih Kredit

Membeli mobil take over kredit mobil memang akan jauh lebih murah dibandingkan dengan membeli mobil baru maupun bekas secara tunai. Mengingat bahwa kebutuhan akan mobil pribadi semakin meningkat, maka hal inilah yang menjadikan banyak para masyarakat merasa tertarik untuk memiliki sebuah mobil. Namun ada hal yang perlu diperhatikan dengan baik ketika Anda akan melakukan take over kredit.

Agar Anda tidak melakukan kesalahan pada saat melakukan take over kredit, maka Anda bisa mengetahui beberapa langkah yang ada di bawah berikut ini:

  1. Pahami ketentuannya

Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dengan baik, termasuk perihal hukum yang berlaku. Salah satunya yaitu dengan melibatkan perusahaan leasing dimana Anda melakukan kredit mobil. Tanpa memberitahukan kepada pihak leasing, maka hal ini akan merugikan pihak penjual.

  1. Manfaatkan bank atau perusahaan leasing

Dengan melakukan over kredit melalui bank atau leasing, maka menjadi solusi yang paling aman untuk dilakukan. Apabila Anda sudah menyampaikan maksud Anda perihal take over kredit kepada leasing atau bank, maka Anda akan menemukan solusinya.

  1. Keaslian dokumen

Anda sebagai pembeli atau penerus kredit harus bisa memastikan akan keaslian dokumen yang ada pada mobil tersebut. Mobil yang tidak memiliki dokumen atau surat-surat lengkap jika dijual di pasaran tidak akan ada harganya. Selain itu dokumen-dokumen tersebut pun juga akan berhubungan dengan hukum. Sehingga pastikan bahwa mobil yang Anda teruskan kreditnya tersebut tidak menimbulkan masalah baru.

  1. Hitung kredit dengan benar

Jangan asal menyetujui take over kredit, karena Anda harus menghitung kredit dengan sebaik mungkin. Pastikan bahwa Anda tidak berada pada posisi yang dirugikan. Apabila Anda tidak melakukan perhitungan yang tepat, maka Anda akan menjadi pembeli yang rugi.

Ke 4 cara di atas menjadi cara paling aman ketika Anda ingin melakukan take over mobil yang masih kredit. Dengan mengikuti ke 4 tips yang ada di atas, maka akan menghindarkan Anda dari penipuan akibat take over kredit. Selain itu Anda sebagai pengguna jalan pun juga harus mengetahui Pasal 288 ayat 1.

Related Articles

Facebook Comment

Post your comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IBX598034F575849